Ads 468x60px

Jumat, 06 Juli 2012

Lembaga tinggi negara

1.  kepresidenan 
dalam menjalankan kewajibanya presiden di bantu seorang wakil peresiden.bedasarkan amendemen IV UUD'45 presiden dan wakilpresiden dipilih langsun oleh rakyat.


2.  Dewan perwakilan daerah (DPR)
 bedasarkan amendemen IV UUD45 seluruh anggota DPR
dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.


3.  badan pemeriksa keuangan (BPK)
seluruh anggota BPk dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan di resmikan oleh presiden.


4.  mahkamah agung (MA) 
mahkamah agung merupakan kekuasaan tertinggi peradilan untuk menyenlenggarakan peradilan guna merugikan guna menegakan hukum dan keadilan.

0 komentar:

Posting Komentar